Pembangunan Jalan Nasional Lingkar Pulau Morotai, Maluku Utara oleh Balai Pembangunan Jalanan Nasional (BPJN) Maluku Utara terancam tidak selesai sesuai kontrak.
Pasalnya, selama 6 bulan ini Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai belum menyelesaikan lahan, sehingga pekerjaan jalan dan penanganan longsoran di wayabula terhambat lantaran di palang warga setempat.
Baca Juga:
BPJN Usulkan Pembangunan Jembatan Sabatai Tua ke Kementerian PUPR RI
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, BPJN Malut, Abdul Hamid menyampaikan bahwa sudah 6 bulan ini pihaknya mengalami kesulitan saat bekerja lantaran sering terjadi pemalangan warga.
“Lahan terus dipalang lantaran belum diselesaikan Pemda, kondisi ini tentunya kami dari pihak pekerja kesulitan,”Ucap Abdul Hamid kepada media ini, Sabtu (09/9/2023).
Ia mengaku, memang sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui pemerintah Desa pernah melakukan Mediasi dengan warga sekitar pekerjaan jalan untuk mencari solusi terkait lahan perkebunan milik warga tersebut.
“Memang ada sejumlah Kepala Desa dengan warganya pernah melakukan musyawarah bersama, dan hasilnya disepakati pekerjaan jalan tetap dilanjutkan karena akses utama masyarakat dan sering terjadinya longsor,” ujarnya.
Setelah dilakukan Mediasi dan ada titik terang, pekerjaan pun dilanjutkan namun tidak normal lantaran terus dipalang.
“Kita tidak bisa bekerja normal 6 bulan, akibat komplain lahan, kami sudah tegaskan ke pemda, jika jika lahan bermasalah maka pekerjaan kita laporkan ke pusat untuk tidak dihentikan,” ungkapnya.
Ia menyebut terdapat beberapa ruas jalan terhenti diantaranya Desa Loloro, ruas jalan Desa sopi dan Wayabula 3 atau sta 58, sta 63 dan sta 70.
“Pekerjaan ini waktunya sampai Desember, jika pekerjaannya normal dalam hitungan kalender capaian progresnya mungkin sudah 80 persen, akibat masalah pembebasan lahan pekerjaan jadi telat dan kewenangan kami hanya melakukan pekerjaan Jalan,” tutupnya.
Ji









