Hukrim  

Tim Tabur Kejati Malut Bekuk DPO Terdakwa Penipuan dan Penggelapan di Manado

idetimurmalut.com
DPO dan Tim Tabur tiba di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kembali digeser ke Kejari Ternate ft/idetimurmalut.co

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil menciduk dan mengakhiri pelarian salah satu DPO Kejaksaan Negeri Ternate, yang berstatus sebagai terdakwa.

Terdakwa bernama Yakob Nini Alias Apo Alias Haji Ali Alias, melarikan diri sejak bulan Agustus 2024 lalu dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penangkapan DPO ini dilakukan dengan kerjasama bersama Polsek Wenang. Terdakwa dibekuk oleh Tim Kejati Malut di salah satu rumah persembunyian tanpa perlawanan.

“Kita berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa di Sulawesi Utara di Manado, di tangkap kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: 8 Tahun Pelarian, DPO Kejari Tidore Dibekuk Tim Tabur Kejati Malut

Setelah tiba di Ternate, Terdakwa dikawal ketat personil polisi bersenjata lengkap lansung digiring ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk diserahkan dan melanjutkan proses persidangan yang ditinggal kabur terdakwa.

“Membawa terdakwa dan kita lansung serahkan ke Kejari untuk lansung dibawa ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan untuk segera di tindak lanjuti dalam tahapan-tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Terdakwa sendiri merupakan pelaku penipuan dan penggelapan yang didakwa dengan pasal Pasal 378 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

Red