OBI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda mulai menunjukkan langkah konkret dalam menata sektor pertambangan. Melalui pembentukan Tim Pengawasan, Pengendalian, dan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, pemerintah bergerak cepat menertibkan aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi, terutama pada sektor galian C dan pertambangan emas rakyat.
Tim yang dipimpin Kadri La Etje ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi serta pemerintah kabupaten, termasuk Halmahera Selatan. Mereka langsung turun ke lapangan, salah satunya di Pulau Obi, untuk melakukan verifikasi aktivitas tambang sekaligus membuka layanan perizinan terpadu bagi para pelaku usaha, Sabtu (2/5/2026).
Pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, tetapi mengedepankan solusi administratif. Para pelaku usaha diberikan pendampingan langsung untuk mengurus legalitas usaha, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tidak berbelit.
Ketua tim, Kadri La Etje, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Melalui layanan perizinan di lapangan, kami ingin memastikan pelaku usaha dapat langsung melengkapi dokumen yang dibutuhkan tanpa hambatan birokrasi yang panjang,” ujarnya.
Selain menekan aktivitas tambang ilegal, program ini juga diarahkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga kini, tim telah menerima ratusan permohonan izin usaha galian C dari para pelaku usaha di Halmahera Selatan.
Sementara itu, untuk pertambangan emas rakyat, proses legalisasi masih berjalan di tingkat pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kami telah menyelesaikan tahapan di Pulau Bacan. Program percepatan perizinan ini tidak hanya membuka peluang usaha, tetapi juga menjadi bagian dari penataan sektor pertambangan sekaligus meningkatkan potensi PAD. Untuk tambang rakyat, kami masih menunggu penetapan WPR dari pemerintah pusat,” jelas Kadri.
Ia berharap, setelah WPR ditetapkan oleh Kementerian ESDM, proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) dapat segera dilakukan secara menyeluruh. Hal ini penting mengingat tingginya minat masyarakat Halmahera Selatan untuk terlibat dalam sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
Respons positif pun datang dari para pelaku usaha di Pulau Obi. Mereka menilai kehadiran tim ini memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengurus izin usaha yang selama ini menjadi kendala.
Salah satu pengusaha galian C, Iwan Hi. Loha, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai proaktif dan solutif.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Gubernur Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Program percepatan izin ini sangat membantu kami, khususnya pelaku usaha kecil, agar aktivitas kami memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Langkah progresif ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan menyeluruh sektor pertambangan di Maluku Utara. Tidak hanya menekan praktik ilegal, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (ji)









