Tim Hukum Paslon HAS laporkan Sherly Tjoanda ke Bawaslu Maluku Utara, 14 Bukti Pelanggaran Diserahkan

idetimurmalut.com
Tim hukum HAS dan Bawaslu memeriksa berkas laporan ft/idetimurmalut.com

Tim hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan melaporkan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda ke Bawaslu Maluku Utara, Senin (28/10/2024).

Tim yang terdiri dari empat orang itu mendatangi Bawaslu Maluku Utara dengan menenteng sejumlah dokumen. Tim lansung membuat laporan dan menyerahkan 14 bukti pelanggaran administrasi yang telah dilakukan Paslon nomor urut 4.

Baca Juga: Diduga Kuat Ada Indikasi Kecurangan Penetapan Cagub Sherly Tjoanda, KPU Malut Digeruduk

“Kami melihat secara fakta bahwa, KPUD Maluku Utara secara tidak profesional dan diskriminatif ya bahwa mereka diduga ada indikasi pelanggaran. Makanya kami Tim mengajukan pada hari ini dan kami meminta Bawaslu bisa melakukan proses persidangan ajudikasi ini sesuai wewenang dan tupoksi mereka,” ungkap Jainudin Umar, Koordinator Tim Hukum Paslon HAS.

Junaidi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU adalah melanggar juknis yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda.

“KPU telah melanggar juknis mereka sendiri kalau tidak salah dia nomor 1090 yang itu menerangkan terkait hal-hal pemeriksaan kesehatan terhadap Paslon pengganti. Kami mau bahwa, pemilu ini harus adil, jujur dan harus terbuka artinya tidak berlaku khusus ya kepada seseorang,” bebernya.

Lebih lanjut dia heran dengan penetapan Sherly Tjoanda dinyatakan sehat dan lolos dalam verifikasi berkas kesehatan oleh KPU Maluku Utara.

“Secara kasat mata, bahwa yang bersangkutan ini sakit ya kan? Akibat karena kecelakaan begitu. Artinya, ya masa orang sakit dikatakan sehat ini kan sesuatu yang keliru yang harus kami luruskan di Bawaslu ini,” ungkapnya.