Hukrim  

Tidak Fiktif, Kejati Malut Tutup Penyelidikan Jalan Preservasi Ruas Pulau Tidore

Pupr
Foto: Kasi Penkum, Richard Sinaga (idetimur.com)

IDETIMUR — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (13/6/2022), menghentikan penyelidikan perkara pekerjaan Preservasi jalan lingkar Tidore Kepulauan Tahun 2022, yang ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Perbantuan Satker PD-TP.

Penghentian perkaran yang ditangani oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidaus) Kejati Malut ini lantaran tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Intinya bahwa hasil penyilidikan dari tim Kejati Malut melalui pengembilan keterangan dari sumber yang berkompten, dan dikaitkan dengan data-data yang diperoleh serta regulasi sesuai ketentuan yang berlaku. Maka ditemukan fakta diantaranya, bahwa 1 pekerjaan itu memang ada tidak fiktif. 2 bahwa pekarjaan yang dilakukan masih dalam waktu masa kontrak berjalan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait. 3 tardapat hasil audit inspektorat tertanggal 8 april 2022 dimana temuanya sudah dikembalikan,” jelas Kasi Penkum Richard Sinaga, dalam keterangan Press Release.

Pupr
Rabat beton di ruas JL. Daud Umar Tidore (Foto: idetimur.com)

Dengan hasil itu, Pinyidik tidak memiliki daasar yang kuat untuk meningkatkan status perkara terseut.

Baca Juga: Demo Proyek Jarungan Air Bersih Desa Limbo Nyaris Ricuh

“Atas 3 faktor yang disampaikan itu sehingga tim penyidik tidak dapat meningkatkan dugaan kasus tersebut. Namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan penyelahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keungan negara maka dugaan kasus ini dibuka kembali,” ujarnya

Terkait dengan proses pencairan anggaran, penyidik beranggapan tidak ada masalah selama proses pencairan dana masih melalui fungsi Bendahara.

Karena dilihat disini belum ada pergantian dari bendahara sehingga yang bersangkutan masih memilik hak melakukan tanda tangan pencaifan anggaran itu,” pungkasnya.

 

(Red)