Hukrim  

Terungkap, Ada Pembicaraan Rp10 Miliar untuk Pengurusan WIUP Haji Robet

idetimurmalut.com
Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robet CIO PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) ft/idetimurmalut.com

Terpidana korupsi Suap dan Gratifikasi, Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara menjadi saksi dalam perkara terdakwa Muhaimin Syarif, di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate yang digelar secara terbuka dan di pimpin Hakim Ketua Rudy Wibowo.

AGK dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai untuk mendalami suap terdakwa Muhaimin atas sejumlah pekerjaan proyek dan pengurusan sejumlah Wilayah Usaha Ijin Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Dalam sidang itu, AGK tidak dapat berbicara banyak karena kondisi sakit. AGK kemudian dipulangkan ke Lapas lantaran kondisi kesehatan yang terus menurun dalam proses persidangan.

Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara Diwarnai Isak Tangis Anak dan Kerabat AGK

“Kami berusaha melakukan pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa terkait urusan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan WIUP di Maluku Utara itu ada tidak uang yang sampai ke Abdul Gani Kasuba dari terdakwa,” jelas Grafik Loserte, JPU KPK, Kamis (14/11/2024).

Selain AGK, CIO perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo juga dihadirkan sebagai saksi. Jaksa KPK menanyakan proses pengurusan sejumlah ijin perusahaan milik Romo Nitiyudo Wachjo yang diduga melalui terdakwa Muhaimin Syarif.

Baca Juga: Terungkap! Kop Surat Pemprov Digunakan Muhaimin untuk Memproses Puluhan WIUP dari Taliabu Sampai Haltim

Dalam sidang itu, Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robet bahwa AGK dan terdakwa Muhaimin Syarif berkunjung ke kantor NHM di Jakarta guna membicarakan sejumlah titik koordinat WIUP. Dia juga mengungkapkan ada permintaan uang miliar Rupiah oleh Muhaimin untuk memperlancar proses perizinan.

“Terdapat dua poin penting bahwa benar AGK dan Muhaimin Syarif pernah menemui Haji Robet. Tujuan pertemuan itu terkait dengan rencana Haji Robet untuk menerbitkan WIUP di beberapa titik koordinat di wilayah Maluku Utara. Nah poin kedua, atas keterangan Haji Robet ada satu peristiwa dimana Haji Robet itu atas informasi dari stafnya bernama Mustakim itu pernah dimintai sejumlah uang, menurut keterangan Haji Robet dari terdakwa senilai Rp 10 miliar terkait rencana penerbitan surat rekomendasi yang diajukan,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sebanyak delapan saksi termasuk ajudan AGK Ramadhan Ibrahim dan mantan ajudan serta sejumlah orang terkait lainnya.

 

Ji