Hukrim  

Kejati Malut dan BPKP Gelar Internal Dugaan Korupsi Perusda Ternate

Bpk
Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP, Herno Toraharjo (Foto: idetimur.com)

IDETIMUR — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, melakukan gelar internal Dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar, Senin (13/6/2022).

Usai gelar, Kordinator Pengawasan Investigasi BPKP, Herno Toraharjo menghindari pertanyaan wartawan terkait gelar perkara perusda.

“kami hanya menyampaikan ke pinyidik, jadi nanti tanyakan ke langsung Penyidik,” jata Henro.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Maluku Utara membenarkan bahwa ada gelar Internal antara Tim bersama BPKP.

Baca Juga: Tidak Fiktif, Kejati Malut Tutup Penyelidikan Jalan Preservasi Ruas Pulau Tidore

“Iya benar, hari ini dilakukan gelar, dari hasil gelar itu terdapat adanya kerugian negara,” ucap Richard Sinaga.

Terkait berapa jumlah kerugian keuangan pada perkara tersebut lanjut Richard, akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Mungkin dalam bulan ini ada penyampaian rill kerugian perkara yang dimaksud,” ucapnya.

Meski demikian, ditanya waktu penetapan tersangka, Juru bicara Kejati Malut itu dengan tegas menyampaikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah resmi diterima hasil audit BPKP.

“penetapan tersangka akan dilakukan setelah resmi menerima hasil audit kerugian dari BPKP,” jelas Richard.

 

(Red)