Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih mempelajari laporan LPP-Tipikor Maluku Utara atas dugaan Korupsi 3 Direktur Perumda (PDAM) Ake Gale Ternate.
Laporan itu saat ini masih dalam tahapan telaah oleh Kajati Malut, Dade Ruskandar yang menerima lansung aduan itu di ruang kerjanya, pada Rabu 7 Desember 2022 sepekan lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga saat ditemui menjalaskan, bahwa aduan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi di Perumda Ake Gale Dilaporkan ke Kejati Malut
“Pengaduan itu dalam proses telaah, jika nanti dikeluarkan surat perintah oleh pimpinan maka tim akan berupaya klarifikasi terhadap pihak yang diadukan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ini Penyebab Pasokan Air Bersih Fitu Puncak Mati
Terkait desposisi pimpinan terhadap laporan itu kata Richard, belum diketahui. Apakah itu di Intelijen atau Pidsus nanti dilihat.
“Saat ini belum diketahui. Nanti akan disampaikan saat desposisi pimpinan keluar,” sambungnya.
Ji









