Tanpa Dokumen, Karantina Pertanian Ternate Tahan Produk Hewan Asal Surabaya

Daging ilegal
Foto: Petugas Karantina Ternate temukan puluhan KG produk hewan tanpa dokumen (istimewah)

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan puluhan kilo daging tanpa dokumen di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Rabu (28/12/2022).

Operasi pengawasan ini masih dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023, guna memperketat pemasukan dan pengeluaran lalulintas komoditas pertanian.

Petugas mengamankan bacon 20.21 Kg, daging sapi 15 Kg, nugget 9.14 Kg, dan Sosis 10.15 Kg tanpa dokumen lengkap dari daerah asal Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga:

Balai Karantina Pertanian Bersama Polisi Grebek Gudang Penyimpanan Sosis Babi di Ternate

Setelah mengetahui daging dan sosis tidak dilengkapi dokumen, petugas Karantina lalu melakukan penyitaan berdasarkan Undang-Undang 21 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona merah menuju seluruh zona hijau.

Baca Juga:

Jelang NATARU, Sapi Maluku Utara Laris Dipesan Hingga ke Kalimantan

Kepala Karantina Pertanian Ternate Tasrif menegaskan, bahwa produk hewan yang tahan merupakan produk hewan rentan PMK dan tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal, sehingga kami lakukan tindakan penahanan sesuai dengan peraturan.

“Kami akan terus perketat giat pengawasan lalu lintas jelang nataru ini. Apabila terdapat komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyaratan lalulintas akan ditindak sesuai ketentuan UU 21 tahun 2019 guna mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina di Maluku Utara,” jelasnya.

 

Ji