Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut pekerjaan normalisasi Sungai Paruama, Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur dengan nilai pekerjaan Rp.1.8 Miliar Tahun 2022.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Efrianto didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga saat dikonfrimasi, (24/8/2023) menjelaskan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Malut Mulai Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Halmahera Timur
Sejauh ini Tim sudah mengundang sebanyak 6 orang untuk dimintai keterangan. Keenam orang tersebut termasuk rekanan dan pihak dinas terkait. olehnya itu, tinggal menunggu permintaan keterangan tambahan orang 2 orang lagi.
“Jika keterangan tambahan 2 orang itu sudah diambil maka selanjutnya akan dilakukan gelar oleh Tim untuk menentukan sikap lanjut atau tidak terhadap kegiatan itu,” jelas Efrianto.
Sebagai Informasi, Proyek normalisasi Sungai Paruama, Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang dikerjakan CV. Gamalia diduga bermasalah.
Proyek tersebut dikerjakan CV Gamalia pada tahun 2022 lalu dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Haltim dengan nomor kontrak: 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.
CV. Gamalia diketahui melakukan sub kontrak di bawah tangan kepada salah satu warga yang berada di Haltim berinisial SP.
Pada saat melakukan Sub kontrak, pihak CV. Gamalia tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana kepada SP sebesar Rp 700 juta. Bahkan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang (PPK, PPA, dan PPTK).
Proyek pekerjaan ini selesai dikerjaan, namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Tak sampai disitu, karena kekurangan anggaran, pihak Sub kontrak tidak bisa melakukan pembersihan material yang ada di lokasi pekerjaan.
Sementara Proyek jaringan irigasi D.I. Ekor tahap V senilai 6,1 miliar.
Anggaran tersebut melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur tahun 2022. Proyek irigasi ini berlokasi di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak CV. Gamalia menyerahkan anggaran sebesar 2 miliar ke pihak yang diberikan kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut. Sementara sisa anggarannya tidak diserahkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Akibatnya, proyek Irigasi tersebut saat ini dibiarkan terbengkalai oleh pihak rekanan.
Tak sampai disitu, pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan material batu tidak sesuai. Sehingga saat ini di lokasi pekerjaan masyarakat telah menanam pohon pisang.
Ji









