IDETIMUR, Jakarta-Presiden Joko Widodo umumkan cuti bersama Hari Raya 2022 selama empat hari. Cuti tersebut jatuh pada 29 April, lalu 4 hingga 6 Mei 2022. Jokowi juga mengungkapkan libur nasional untuk hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi dalam keterangannya disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Keputusan libur nasional dan cuti tersebut nantinya akan diatur lebih rinci oleh menteri terkait. “Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ungkapnya.
Tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Lebaran 2021 akibat pandemi Covid-19. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021. (Red)









