Turmang alias Emang, pria berusia 44 tahun ini tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi obat terlarang di sebuah Kosant, di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Urara pada hari Jum’at 23 Februari 2024 lalu.
Penggerbekan itu dilakukan Satnarkoba Polres Halmahera Tengah saat mendapat laporan dari warga sekitar. Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 sachet plastik klip bening sedang dan 7 sachet plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 46 Gram.
Baca Juga:
Puluhan Barang Bukti dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Taliabu
Saat dibekuk, pelaku pelaku lansung di introgasi oleh petugas. Dari pengakuannya pelaku mendapatkan barang haram itu melalui sebuah jasa pengiriman.
“Pengiriman lewat JNE, sekitar 30-an gram,” jelas pelaku pada Petugas.
Ji









