Polairud Polda Maluku Utara Tangkap 7 Pelaku Bom Ikan di Taliabu

Bom ikan
Para pelaku destructive fishing dibekuk aparat (Foto: Istimewa)

DETIMUR — Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara, menangkap 7 orang pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Kabupaten Pulau Taliabu pada Jumat, (27/05/2022).

Awalnya, personel melakukan kegiatan patroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, personel menuju lokasi yang dilaporkan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak, sehingga personel langsung melakukan tembakan peringatan akan tetapi Nahkoda tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung melarikan diri menuju perairan pulau Banggai.

“Personel langsung melakukan pengejaran kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan melakukan penembakan di paha kiri, disitulah baru Kapal Musda 02 dimatikan mesinnya dan para awak kapal keluar keatas dek,” ujar Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Kabid Humas Polda Maluku Utara.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom menggunakan botol dan 1 bom menggunakan gelon 5 liter.

“Selanjutnya para awak kapal akan dibawa ke Dit Polairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Lanjut Kabidhumas menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk menjaga kelestarian alam kita dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada yakni tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.

Baca Juga: Destructive Fishing Marak di Loloda Kepulauan, Petugas Tutup Mata

“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada segera laporkan kepada Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.(red)