Hukrim  

Persekongkolan Tender Pekerjaan Asrama Haji, Kejati Didesak Periksa Kakanwil Agama Malut

Korupsi
Foto: Masa aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (idetimur.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf atas dugaan persekongkolan tender serta perbutan melawan hukum.

Desakan itu disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Malut melalui aksi demonstrasi pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:

Ekspor Perdana Nikel Sulfat Sebanyak 5 Ribu Ton Tujuan China

Dalam aksinya, LPP- Tipikor mendesak Kejati Malut segera memangil dan melakukan pemeriksaan terhadap Amar Manaf atas dugaan tindak pidana persengkongkolan tersebut. Mereka juga mendesak Karopeg Kementrian Agama RI segera mencopot jabatan Amar Manaf dari Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi
Malut.

Ketua LPP- Tipikor Malut Zainal Ilyas memaparkan, dugaan dan indikasikan Kepala Kanwil Agama Provinsi Malut itu melalui surat yang dikeluarkan dengan Nomor : B-158/Kw.27.1/1 Ks.00.1/06/2023 perihal jawaban sanggah banding atas paket pembangunan gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate, tertanggal 06 Juni 2023.

Menurutnya surat yang ditanda tangani oleh Kepala Kanwil Agama itu menyebutkan, menerima atas
sanggah banding yang di ajukan oleh PT. Djasa Ubersakti Tbk, serta menyebutkan hasil evaluasi pokja pemilihan pada tender paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate itu telah bertentangan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini diduga merupakan satu keputusan yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pepres Nomor 12 Tahun
2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” katanya.

Zainal bilang, PT. Djasa Ubersakti Tbk berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi oleh pokja pemilihan telah dinyatakan tidak lulus dengan sebagai keterangan tidak memenuhi syarat kualifikasi
Badan Usaha (SBU). Kualifikasi SBU yang disampaikan adalah Kualifikasi Usaha Besar (SBU BG 006 M1), dan hasil tersebut bertentangan dengan segmentasi sebagaimana diatur dalam Pepres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, yaitu dengan ketentuan segmentasi kecil paket dengan Nilai 1-15 Miliar, menengah 15-50 Milyar, besar dengan Nilai 50 Milyar ke atas. Karena itu, diduga keputusan ini merupakan upaya paksa dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat bahkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi diduga dan di indikasikan keputusan Kanwil Agama Provinsi Maluku Utara melalui surat yang dikeluarkan itu diduga sebagai bentuk persekongkolan tender, dimana berdasarkan hasil evaluasi pokja pemilihan atas pada tender paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate menyebutkan PT. Djasa Ubersakti Tbk UBERSAKTI Tbk tidak lulus atas evaluasi kulaifikasi. Sehingga keputusan menerima sanggahan PT. Djasa Ubersakti Tbk dapat menggugurkan rekanan lain yang ditetapkan sebagai pemenang atas paket tersebut. Dan sangat memungkinkan akan dilakukan tender ulang,” ujarnya.

 

 

Red