Penyidik Gakumdu Polresta Tidore Kepulauan telah menetapkan (IB) alias Ibnu sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2023, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai Amanat Nasional Kota Tidore.
IB merupakan Admin pengelola data pencalonan Anggota DPRD Tidore, di internal Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Tidore.
Baca Juga:
Ibnu dijerat dengan Pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman pidana selama 6 Tahun Penjara.
Kini, kasus yang melilit DPD PAN Tidore itu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore untuk ditindaklanjuti ke meja hijau. Sementara tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio, Tidore.
“Kasusnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada Jumat kemarin,” kata Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, Senin (9/10/2023).
Isman melanjutkan, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, baru terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka lainnya belum ada.
Ketika ditanyakan mengenai keterlibatan Ketua DPD PAN Tidore, Hi. Umar Ismail dalam Kasus tersebut, Isman mengaku, bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah maksimal dan akan berkembang pada saat persidangan, dan jika ditemukan fakta-fakta yang lain pada persidangan, mungkin akan di bahas lagi.
“Sekarang sudah masuk tahapan penuntutan oleh Jaksa, kita menunggu fakta-fakta persidangan kedepan,” jelas Isman
Sekedar di Ketahui, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore ini, sebelumnya juga menyeret nama Ketua DPD PAN Tidore Hi. Umar Ismail, dimana yang bersangkutan diduga mengambil foto milik Mindrawati Hamid, kemudian diberikan ke Ibnu untuk dipakai pada nama Siti Hardianti yang merupakan Caleg PAN Kota Tidore, Dapil III yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.
Tex









