Hukrim  

Sipir Jadi Komplotan Pengedar Narkoba Di Lapas Ternate

idetimurmalut.com
Brigjen Pol. Dani Darmapala, Kepala BNNP Maluku Utara, menyapa tersangka saat akan melakukan pers release ft/idetimurmalut.com

Seorang oknum Sipir jaringan pengedar narkotika Medan-Ternate berhasil dibekuk oleh petugas Badan Narkotika Nasional Maluku Utara. (BNNP) juga membekuk empat orang lainnya termasuk dua Napi Lapas Kelas IIA Ternate.

Mereka masing-masing berinisial BP, RR, AL, AR dan IK yang diduga kepemilikan narkotika golongan satu jenis Amphetamine dan Sabu-sabu.

Satu dari lima tersangka IK ini merupakan petugas Lapas dan dua napi lapas yang saling mendukung meloloskan dan diduga mengedarkan barang haram tersebut dalam lapas.

Baca Juga:

Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Ternate

IK dibekuk petugas di rumah dinasnya Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate beserta barang bukti seberat 96.78 gram yang nantinya akan diloloskan kedalam lapas kepada dua warga binaan A dan AL. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan kurir yang menerima barang dari jasa pengiriman.

Petugas bnnp juga mengamakan barang bukti narkoba lainnya jenis Sabu seberat 117,35 gram.

Tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket narkotika dari Jakarta-Ternate dan juga sebagai pengedar di wilayah Maluku Utara. BP ditangkap saat menerima paket narkotika dari ekspedisi J&T Express. setelah itu, tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket,” kata Brigjen Pol. Dani Darmapala, Kepala BNNP Maluku Utara.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Ji