Detasemen Peralatan Korem 152 Babullah Ternate, Maluku Utara melakukan pemusnahan tujuh ratus pucuk senjata rakitan hasil operasi satgas maupun penyerahan sukarela masyarakat sepanjang tahun 2019, Senin (07/8/2023).
Baca Juga:
Warga Halmahera Utara Simpan Senjata Api dan Puluhan Butir Munisi
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong bagian laras dan badan senjata dengan mesin pemotong agar tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Baca Juga:
Polda Tahap Dua Kasus Kepemilikan Senjata Api
Komandan Korem menyatakan, selain senjata rakitan ada beberapa jenis senjata organik yang juga dimusnahkan pihaknya, senjata tersebut merupakan sisa konflik horizontal tahun 1999 silam dan peninggalan perang dunia ke dua.
Brigjen TNI. Elkines Villando Dewangga juga mengatakan, senjata rakitan yang ditampung ini jumlahnya sekitar tujuh ratus senjata yang dimusnahkan hari ini sebagai bentuk untuk menjaga keamanan ditengah masyarakat.
“Jadi kita minta kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata untuk bisa menyerahkan kepada kami, Polri, Kejaksaan. Ini sekitar 700 San yang kita musnahkan,” jelas Danrem.
Sementara Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko menekankan masyarakat dilarang menyimpan senjata karena akan dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman dua belas tahun penjara.
Ji









