Kejaksaan Tinggi Malut Didesak Periksa Kadikbud Halsel 

Dikbud
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto: idetimur.com)

IDETIMUR — Ketua Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan praktek nakal pengadaan Buku Kurikulum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tahun 2021 dan 2022 Kabupaten Halmahera Selatan.

Dimana, modus yang dilakukan pihak Dikbud Halsel diduga kuat memanipulasi data belanja buku kurikulum melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) dan pemotongan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  masing-masing sekolah. Akan tetapi faktanya, memasuki triwulan II Tahun 2022 buku tersebut tak kunjung diterima pihak sekolah.

“Anggaran BOS masing-masing sekolah itu sudah menjadi sepenuhnya wewenang pihak sekolah. Dimana pihak sekolah sendiri yang akan mengatur belanja atau pengadaan yang disesuaikan dengan kebutuhan merek,” kata Mudasir.

Baca Juga: Monopoli Pengadaan Buku Kurikulum, Dikbud Halsel Potong Puluhan Juta dari Dana BOS

Dengan adanya temuan itu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, diminta untuk bergerak cepat merespon keluhan dari para Kepala Sekolah yang ada di Halsel.

“Kalau kita lihat dari kronologisnya, jelas-jelas sudah tidak sesuai dan terindikasi ada praktek korupsi. Apa lagi dengan pemotingan yang mencapai puluhan juta, nah itu kan tidak masuk akal dan sampai sekaran buku yang di belanjakan Dikbud sampai saat ini juga belum diterima pihak sekola.

“Jadi saya mendesak kejaksaan Tinggi agar segera memanggil Kadikbut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,” tegasnya.

 

(Red)