Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi (AMPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pimpinan PT Smart Sindo dan PT Aneka Niaga Prima Shanty Alda Nathalia yang merupakan Direktur Utama dan Citra Kharisma selaku Komisaris dari dua perusahan pertambangan nickel di kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Ketua AMPK DKI, Safrin menegaskan, sudah seharusnya KPK menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka apalagi sudah pernah menjadi saksi dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur AGK, dimana Shanty Alda Nathalia pernah memberikan suap kepada AGK yang dicurigai untuk memuluskan proses perijinan tambang nikel.
Baca Juga: Eksploitasi Pulau Kecil di Halteng, Warga Malut Tuntut Kementerian ESDM Cabut IUP PT ANP
”Jangankan KPK, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung juga tidak boleh menutup mata persoalan pulau pulau kecil yang di lindungi undang undang, namun disalahgunakan oleh oknum oknum untuk kepentingan pribadi dengan meraup keuntungan khususnya sumber daya alam di Maluku Utara,” ucap dia.
Ia berharap KPK serius karena ini berkaitan dengan gratifikasi perizinan di Maluku Utara yang perlu di tuntaskan. Sementara motifnya sudah diungkap oleh KPK, dan sudah menjadi petunjuk penting untuk digali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan perusahan milik Shanty Alda Nathalia yang merupakan Direktur Utama dan Citra Kharisma.
Baca Juga: Sebagian Besar Pulau di Maluku Utara Sudah Dijual
“Dalam pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan Korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara negara selaku penerima (suap pasif),” katanya.

Untuk diketahui, Pulau Fau yang saat ini digarap oleh PT Aneka Niaga Prima masuk dalam kategori pulau kecil sesuai Undang-undang No.1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir Pada Pasal 23 ayat (1) Bab V Bagian Kedua UU.
Eksploitasi PT ANP di Pulau Fau yang hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling hanya mencapai 17.052 meter tentunya sudah melanggar atau menabrak peraturan perundang-undangan dimana pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan sebagai Konservasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan pengembangan serta Pariwisata.
”Sementara luas konsesi PT Aneka Niaga Prima (PT ANP) hampir mencaplok semua ruang darat Pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah. Tentunya Tidak bisa dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau, sehingga di duga kuat ada agenda agenda lain untuk menguasai pulau Fau oleh Shanty Alda Natalhia,” ucapnya.
Safrin juga menduga IUP yang dikeluarkan itu adanya beck’ap secara sistemik di pusat, dan ini suda seharusnya menjadi perhatian Kementerian ESDM, jika tidak masa aksi menduga ada Persekongkolan untuk melanggar Undang Undang untuk kegiatan (PT ANP) di pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi itu.
”Olehnya itu, KPK perlu memanggil dan memeriksa sekaligus menetapkan Shanty Alda Nathalia selaku Direktur dan Citra Kharisma Selaku Komisaris selalu komisaris sebagai tersangka baru KPK, terkait dengan persengkokolan penerbitan IUP dan perizinan lainnya,” beber Safrin.
AMPK menuntut tindakan nyata dari KPK untuk mengembalikan integritas hukum dan keadilan bagi rakyat Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, PT Aneka Niaga Prima melalui devisi Media Relations, Jefry Anhar enggang menanggapi lebih jauh aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi.
Kalau mengenai tanggapan perihal flyer demo, kami menyerahkan pada pihak berwenang saja. Yang pasti, dari ANP kami mengantongi seluruh aspek formal dalam rangka operasional penambangan, dan kami menaati aturan-aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Red









