KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak

idetimur.com
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ft/ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pajak yang menyeret Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, staf PT WP, serta tersangka lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tidak hanya fokus pada para pelaku yang diamankan, namun juga berupaya mengurai kewenangan internal perusahaan terkait pengeluaran uang untuk praktik suap tersebut.

“Dalam tempo 1×24 jam tentunya proses penyidikan akan terus berlanjut. Di sini kan staf, nah bagaimana uang itu bisa dikeluarkan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan, membayar dan lain-lainnya. Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil,” jelas Asep.

Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah para staf hanya menjadi perpanjangan tangan dari pihak dengan kewenangan lebih tinggi di perusahaan.

“Tentu kami akan perdalam dan kami juga melihat bahwa terkait tugas, tanggung jawab, serta kewenangan dimiliki dan lain-lain, staf-staf inilah sebagai petugas lapangannya saja,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan orang, dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut termasuk penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian maupun penerimaan suap tersebut. (ji)