Kejati Malut Senin Depan Tetapkan Sejumlah Tersangka Perusda Ternate

Korupsi
Kepala Kejaksaan Tingguli Malut, Dade Ruskandar saat ditemui (Foto: Idetimur.com)

IDETIMUR — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar akan segera menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar.

“Perkara Perusda Ternate, Senin pekan depan dilakukan gelar penetapan tersangka,” kata Dade, Kamis (02/6/2022).

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan juga menyampaikan bahwa Perkara Perusda Tim sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum diawal proses penyelidikan.

Baca Juga: Segera! Kejati Malut Tentukan Sikap Terkait 159 M Pinjaman Pemda Halbar

“Jadi perkara itu sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Irwan, pada Kamis (19/5) lalu.

Baca Juga: Senin Pekan Depan, Kejati Malut Ekspose Dugaan Korupsi Masjid Raya Halsel

Irwan juga kembali menegaskan, semua orang dimata hukum sama/equality before the law. Karena itu, siapa pun dia jika sudah ada panetapan tersangka maka akan dimintai keterangan.

“Saya tegaskan, semua orang dimata hukum itu sama. Jadi apabila sudah ada penetapan teranagka maka dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

 

(Red)