Hukrim  

Segera! Kejati Malut Tentukan Sikap Terkait 159 M Pinjaman Pemda Halbar

Korupsi
Kepala Kejaksaan Tingguli Malut, Dade Ruskandar saat ditemui (Foto: Idetimur.com)

IDETIMUR — Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pinjaman Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, senilai Rp 159 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar saat ditemui menegaskan perkara Pinjaman Halmahera Barat masih terus berlanjut.

“Kasus tersebut Kata Kajati, masih dalam tahap penyelidikan,’ jelasnya.

Bahkan Tim penyelidik saat ini tengah berkoordinasi dengan (BPKP). karena masih ada pemeriksaan BPKP.

“Nanti tim penyelidik akan klasifikasi ke BPKP, hasilnya seperti apa baru tim menentukan sikap,” ucap Dade.

Diketahui, Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, sejak tahun 2017 senilai 195.000.000.000 berasal dari bank BPD cabang Jailolo untuk membiayai sejumlah paket pekerjaan. Saat itu Pemda Halbar kesulitan melakukan pembayaran sehingga terjadinya hutang ke pihak ketiga.

 

(Red)