Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Tema” Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah”, Kamis (14/9/2023).
Acara yang dibuka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didampingi Kejati Malut Budi Hartawan Panjaitan serta para kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota s-Malut dan dihadiri semua bupati/walikota, Sekda dan Inspektur se-Provinsi Malut.
Baca Juga:
Mantan Bendahara Umum Halsel Diperiksa BPKP Terkait Masjid Raya
Tujuannya Penyelenggaraan FGD ini dimaksudkan sebagai media konsultasi publik bagi proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I (satu) Angkatan LVII Lembaga Administrasi Negara RI Tahun 2023 atas nama Muhammad Syarifuddin NDH-09 dengan tema “Kolaborasi Kejaksaan
dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Dalam Penanganan Pengaduan Pemerintahan Daerah”.
Tujuan penyelenggaraan FGD ini adalah pertama untuk mendapatkan masukan terhadap mekanisme tindak lanjut penanganan laporan atau pengaduan mengenai pemerintahan daerah oleh APH maupun APIP.
Untuk menyamakan persepsi antara APH dan APIP dalam menindaklanjuti laporan
atau pengaduan mengenai pemerintahan daerah dalam perspektif
Administrasi Pemerintahan maupun Pidana.
Untuk mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan selaku Aparat penegak Hukum dalam penanganan perkara Tindak
Pidana Korupsi mengenai Pemerintahan Daerah agar tidak terjadi
pelanggaran hukum dalam penegakannya.
Hadir sebagai pemateri bapak
Muhammad Syarifuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara, Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, Mag.rer.Publ; Inspektur II pada Itjen
Kemendagri dan Margarito Kamis Pakar Hukum Tata Negara.
Ji









