IDETIMUR — Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan WS tersangka dalam kasus Korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halsel Tahun anggaran 2018-2020.
Penetapan WS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar ekspos Tim Penyidik Kejaksaan Negeri beberapa hari kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko pada Konfrensi pers, Rabu, (25/5/2022) mengatakan, setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, Penyidik kemudian telaah dan berkesimpulan menetapkan WS sebagai tersangka pada kasus sewa alat berat di PUPR.
“WS yang juga selaku salah salah satu kabid di PUPR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” jelas Fajar.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Haksel Eko Wahyudi menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00.
“Jadi hasil audit keluar terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Eko.
Diketahui, Tersangka WS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)









