Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa. Pjs Desa Penu, Budiyanto diduga melakukan pelanggaran mengkampanyekan salah satu Caleg DPRD Pulau Taliabu, dari Partai Golkar melalui story WhatsApp.
Baca Juga:
Bupati Taliabu Buka Sosialisasi Lomba Cipta Menu B2SA oleh Dinas Ketahanan Pangan
Dia secara terang-terangan mendukung Caleg Meilan Mus, “Siap melangkah menuju kemenangan dapil 1 no urut 1 barisan Meilan Mus,” tulis Budiyanto.
Baca Juga:
Aksi Nekat Bupati Taliabu dan Istri Sebrangi Sungai Pakai Rakit
Menanggapi hal itu, Bawaslu Taliabu akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Devisi Penegasan Hukum Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Ariani La Abu menjelaskan, dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) jelas larangan untuk perangkat desa maupun aparat desa menjadi tim atau peserta pelaksana partai politik.
“Itu adalah sala satu tindakan yang sangat fatal dan kami sebagai lembaga pengawas pemilihan umum akan segera melakukan SP 1 terhadap Pjs kades tersebut.
“Insya Allah kami akan melakukan panggilan kepada oknum tersebut untuk di klarifikasi biar kami dalami dulu studi kasusnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Taliabu menyayangkan perilaku Pjs Kades Budiyanto. Ia juga akan menanggapi yang bersangkutan.
“Hal itu seharusnya tidak terjadi kalaupun itu benar kami akan lakukan pemanggilan terhadap pjs Penu untuk menegur secara lisan karna di UU desa juga mengatur proses tahap sangsinya dan mungkin kami akan melakukan pembinaan,” katanya.
Ar









