Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara Inisial Suprayitno Ambarak (AM) Ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu.
Dalam kasus ini Suprayitno tidak sendirian, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Direktur PT. MS berinisial MR.
Keduanya ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi MCK Individual Fiktif pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca Juga: Bendahara Berpotensi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi WKDH
Sebelum Ditahan, Kadis PUPR Taliabu diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka oleh tim Pidsus Kejari Taliabu lantaran sempat mangkir sebanyak 2 kali.
Pemeriksaan berlangsung di lantai 2 gedung Kejari Ternate, Senin (17/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu, Nur Winardi saat dikonfirmasi, Senin (17/02/2025) menyatakan, tersangka SA resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan.
“Ditahan 20 hari kedepan yang terhitung mulai hari ini,” kata Nur Winardi.
Nur menyebut, tersangka ini sebelumnya sudah dilayangkan panggilan sebanyak 2 kali untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi mangkir dan hari ini kita langsung kita tahan.
Dia menuturkan, pembangunan MCK Individual sebanyak 105 unit dengan rincian setiap desa mendapat 5 unit MCK dengan pagu anggaran senilai Rp 4.350.000.000. Namun hingga masa kontrak berakhir pada tanggal 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual sementara anggaran pembangunan MCK Individual dicairkan 100 persen yakni sebesar 4.197.403.901,00.
Untuk kata dia, berdasarkan hasil penghitungan BPK-RI ditemukan Kerugian senilai Rp 3.635.001.177,00.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka Inisial MRD, HU, MR dan SA selaku Kadis.
Kajari juga tidak menampik ada tersangka tambahan.
“Untuk tersangka lain masih sangat terbuka dan tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya,”Bebernya.
Terduga tersangka SA dalam kasus ini disangkakan dalam pasal 2 dan pasal 3 pasal 18 dan pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, dalam kasus ini tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang senilai Rp200 Juta lebih dari sejumlah perusahan yang mendapat Fee dari proyek tersebut.
Red









