Hukrim  

Bendahara Berpotensi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi WKDH

idetimurmalut.com
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ft/idetimurmalut.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyiapkan sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (MAMI) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di Sekretariat daerah (Setda) Pemprov Maluku Utara tahun 2022.

Salah satu nama yang berpotensi di jadi tersangka dalam kasus ini, yakni bendahara Sara. Pasalnya, bendahara diduga telah dengan sewenang-wenang mempercepat proses pencairan anggaran tanpa melalui prosedur untuk operasional mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali saat itu

Baca Juga: Pilkada Selesai, Kejati Kembali Fokus Lanjutkan Perkara Tipikor, Tersangka WKDH Segera Diumumkan

Sara diduga telah melangkahi sejumlah prosedur mengajukan dokumen berupa SPM dan SP2D guna mempercepat proses pencarian anggaran.

Dengan adanya fakta yang terkumpul maka Sara juga bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar 2.7 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Sebelumnya, sumber internal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengungkapkan, calon tersangka telah siap namun saat ini belum dilakukan ekspose penahanan para tersangka.

“Sudah ada beberapa nama yang telah kita kantongi. Untuk waktunya kita masih menunggu,” ungkapnya.

 

Ji