Kegiatan Galian C di lingkungan RT04, Kelurahan Tambula, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara mengancam rumah dan keselamatan warga.
Aktifitas galian C itu dilakukan oleh salah satu perusahaan PT Prayoga Pangestu. Warga merasa terusik dengan kegiatan itu dan khawatir rumah merekan akan roboh. Warga setempat pun meminta agar pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kota Tidore Kepulauan segera menghentikan kegiatan perusahaan tersebut.
Warga setempat kepada media ini mengungkapkan selain mengancam rumah warga, aktifitas tambang Galian C itu juga mengancam kesehatan warga akibat abu yang ditimbulkan.
“Bukan cuma itu, alat berat milik PT Prayoga yang keluar masuk itu juga merusak jalan. Belum lagi kalau turun hujan tanah galian itu tergerus masuk ke dalam rumah warga,” kata M Nur warga setempat, Kamis (17/11/ 2022).
Parahnya lagi lanjut M Nur, dapur rumah miliknya saat ini terancam roboh karena aktifitas galian yang mulai mengikis pondari bangunan.
“Boleh ngoni cari hidup disini tapi jang kase sengsara torang yang ada disini. Apalagi rumah saya yang sangat dekat dengan galian yang kurang lebih hanya dua meter saja,” kesalnya.
Baca Juga:
Kementrian ESDM Cabut IUP PT. Amazing Tabara
M Nur mengaku, keluhan warga atas ancaman tersebut sudah disampaikan ke pihak kelurahan untuk ditindaklanjut ke pihak terkait. Namun hingga saat tidak ada respon sama sekali.
“Galian C yang ada ini berdampak pada masyakarat Tambula khususnya warga yang bermukim di sekitar area tambang, kalau masalah ini, pemerintah pun tidak ada langkah tegas, terus kemana lagi kami harus mengeluh,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore M Sjarif saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Ia menyatakan, akan menijau langsung aktifitas galian C itu.
“Saya mohon maaf karena belum bisa memantau sampai di titik yang ada, namun adanya informasi ini, saya pastikan hari ini atau besok, kami akan turun mengecek lokasinya seperti apa, posisinya dimana, dampaknya seperti apa. Baru DLH akan mengambil langkah teguran berupa pemberhentian aktivitas atau seperti apa, nanti dilihat di lokasi,” ucapnya.
Baca Juga:
Akan Dibuka Presiden, Persiapan Sail Tidore Hampir 100 Persen
“Yang jelas untuk izin galian C saat ini ketentuannya sudah melalui Provinsi, akan tetapi kami tidak bisa lepas tangan, maka sebagai DLH kami akan melakukan pemantauan, dan saya pastikan hari kami akan turun di lokasi,” tegasnya.
Sjarif mengaku, lantaran izin galian C sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka pihaknya baru mengetahui jika ada aduan warga.
“Kalau dulu sebelum izin itu masuk ke provinsi mereka harus lebih dulu mengurus izin galiannya di kami, sehingga kita dapat tau tempat-tempat galian tersebut. Tapi sekarang kewenangan izin itu semua ada di provinsi. Karena itu ketika Camat maupun Lurah setempat yang berikan informasi pengaduan, baru kami dapat tau baru kami turun,” jelasnya.
Belum lagi kata dia, PT. Prayoga Pangestu sama selali tidak memasukan surat pemberitahuan aktivitas opersasi galian C ke DLH Tidore.
“Olehnya itu melalui informasi ini kami dari Dinas akan turun melakukan pemantauan di lokasi tersebut, yang saya tau operasi yang di lakukan oleh PT Prayoga Pangestu ini tidak ada pemberitahuan sama sekali,” pungkasnya
Adji









