IDETIMUR — Kasusu penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompak remaja terhadap seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Kalmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Meski demikian, kasus kekerasan yang dialami oleh AK (12) Bocah kelas 5 sekolah dasar itu masih menyisahkan trauma sikis bagi korban.
Baca Juga: Viral! Vidio Bocah Dianiaya Sekelompok Anak di Halaman Sekolah
Sejak awal, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, sudah melakukan pendampingan kepada korban hingga sampai ke pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan.
“Kami lansung melakukan pendampingan kepada korban, dan bersama-sama keluarga melakukan pelaporan di Polsek Bababang. Karena penyidik di Polsek Babang tidak ada penyidik, maka dilimpahkan ke Polres Halmahera Selatan. Dan kami dari DP3A baik Provinsi maupun Kabupaten Halmahera Selatan, akan melakukan pendampingan sampai kasus ini selesai,” jelas Musrifah Alhadar, Kepala Dinas DP3A Malut.
Kejadian itu bermula saat korban AK sedang bermain bola di depan rumah tetangganya namun tiba-tiba korban dihampiri ke tiga pelaku yakni, AM (17) kelas 2 SMP, FJ (17) kelas 3 SMP dan RH (16) putus sekolah, menarik korban ke halaman sekolah dan melancarkan aksi penyiksaan mereka.
“Setelah melakukan pemganiayaan terhadap korban ini, para pelaku menyuruh korban untuk kembali ke rumah dan mengancam korban untuk tidak membetitahukan hal tersebut kepada siap pun. Jika korban memberitahukan hal tersebut makan korban akan dianiaya lagi,” ujar IPTU. Aryo Dwi Prabowo, Kasat Reskrim Polres Halsel.
Saat ini pihak Kepolisian sedang mengumpulkan sejumlah bukti tambahan dan memeriksa sejumlah sasi lainnya yang berada di sekitar lokasi kejadian. (Red)









