Pembangunan Jalan Daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) di ruas Jalan Sayoang-Bori-Kaireu Kabupaten Halmahera Selatan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, progresnya sudah capai 47 persen. Ini disampikan lansung oleh Direktur Utama PT Moderen Cipta Karya Ralvi Leo, Minggu (12/11/2023).
Ralvi Leo menyatakan, pekerjaan Jalan Inpres Halsel ini pelaksanaanya dimulai 27 September hingga 31 Desember 2023, sesuai dengan kontrak pekerjaan.
“Penanganan Jalannya sepanjang 9 KM terbagi dalam 2 segmen dan waktu yang diberikan ke kami 111 Hari kalender atau 16 Minggu dan pada minggu ke 9 ini progres pekerjaannya sudah 47 persen,” kata Ravli.
Baca Juga:
Ini Penjelasan BPJN Soal Inpres Jalan di Halmahera Selatan
Ralvi bilang, pembangunan jalan Inpres dikerjakan dimulai dari nol, sehingga di minggu pertama sampai dengan ke 9 dilakukan pembukaan jalan dan bahu jalan, kemudian juga pekerjaan Lapisan pondasi agregat kelas A (LPA) dan Lapisan pondasi agregat kelas B (LPB).
“Di minggu ke 10 besok kita mulai pengaspalan jalan, sebelum pengaspalan kemarin kita lakukan LPA dan LPB yakni campuran agregat berbagai fraksi dan material untuk memperkuat atau mengeraskan pondasi jalan sebelum ditutup dengan aspal,” jelasnya.
Dengan progres yang ada lanjut Ravli, pihaknya optimistis pekerjaan jalan Sayoang-bori-kaireu akan tuntas sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Jika tidak ada hambatan seperti cuaca maupun kerusakan alat, Mudah-mudahan pekerjaan selesai tepat waktu, apalagi saat ini ada segmen yang panjang jalannya 2 Kilo lebih akan mulai kita aspal,” ucapnya.
Ralvi menambahkan, sebagai pelaksana dan secara pribadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Halsel, khususnya kepada warga yang lahannya diserahkan untuk pembangunan jalan.
“Kami ingin ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu dan mensupport pekerjaan ini, baik itu lahan dan tanamannya saat dilakukannya pekerjaan pelebaran jalan, baik itu badan jalan maupun bahu jalan dan juga kepada pihak BPJN yang selalu memonitoring pekerjaan ini,” tandas Ralvi.
Ji