Hukrim  

Burhan Ismail Diperiksa Terkait Penggelapan Uang Penjual Tanah Kapling

Pemalsuan dokumen asiransi
Foto: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil (idetimur.com)

Terlapor kasus dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan tanah kavling di kelurahan sasa, Kota Ternate Selatan, Maluku Utara Burhan Ismail alias BI diperiksa oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Baca Juga:

Berantas Habis Mafia Tanah, Kejati Malut Tetapkan Eks Pegawai BPN Tersangka

BI diperiksa sebagai saksi pada Rabu 27 September pekan kemarin.

“Iya benar, terlapor Burhan sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

Selain Burhan kata Kabid, pihak-pihak lain berkaitan dengan masalah tersebut juga sudah diperiksa. Dan rencananya Rabu (04/10) besok akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Tidak hanya itu, penyidik juga tenga mengumpulkan dokumen-dokumen lain guna pembuktikan terhadap perkara itu pada tahap penyelidikan.

“Jadi prinsipnya penyidik bekerja secara profesional untuk membuktikan aduan masyarakat itu,” ungkapnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *