Hukrim  

Berantas Habis Mafia Tanah, Kejati Malut Tetapkan Eks Pegawai BPN Tersangka

Mafia tanah
Kepala Seksi Peneragan Hukum, Richard Sinaga (Foto: idetimur.com)

IDETIMUR — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan 3 tersangka kasus mafia Tanah di Kabupaten Halmahera Tengah.

Ke tiga tersangka yakni (YI) Kepala Desa Nusliku, (UB) pemohon sertifikat tanah dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Tengah.

“Perkara mafia tanah di Halmahera Tengah tahun 2018 menetapkan 3 tersangka. Yang pertama X pegawai BPN yang ke dua non PNS saudara (UB) dan saudara (YI),” ujar Kepasa Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinagi, Rabus (24/8/2022).

Berdasarkan penelitian Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), meyakina akan ada tersanga-tersangka baru dalam perkaran mafia tanah ini.

Baca Juga: Pasangan Sejoli Nekat Bakar Diri Dalam Kamar

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

 

(Adji)

 

Tonton juga video selengkapnya👇