Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, tahun 2021 atas hasil pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Baca Juga:
Terus di Demo Pelunasan TPP, Gubernur AGK: Saya Sudah Tidak Poha
BPK menemukan adanya anggaran bersumber dari APBD senilai Rp.28.597.041.903. yang sudah tercairkan namun tidak dapat dipertangungjawabkan atas penggunaanya.
Untuk itu Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih Provinsi Maluku Utara, Mudasir Ishak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati, Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
“PSMP menduga penyalahgunaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 dengan nilai yang fantastis. Dan terjadinya markup yang mengarak pada tindak kejahatan pidana korupsi,” katanya, Kamis (6/7/2023).
Dengan temuan BPK ini Mundasir berharap, aparat penegak hukum bersungguh-sungguh membongkar dugaan perampokan
“Anggaran yang seharunya dinikmati oleh masyarakat namun apa yang terjadi di Pemda Sula sangat disesalkan. Maka untuk itu Kejati Segera panggil ketiganya yang bertanggungjawab atas temuan tersebut,” tegasnya.
Ji









