Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan, Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan, di halaman Kantor Bea Cukai, Senin (13/32023).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga:
Bea Cukai Ternate Ungkap Barang Ilegal Tanpa Cukai Mengarah ke Perusahaan Pertambangan
Bara Milik Negara yang dimusnahkan berupa Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang. Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang.

Sedangkan Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter.
Hasil kegiatan operasi dan patroli ini diestimasikan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 615.512.000.
Penyelundupan barang ilegal tanpa Cukai ke Maluku Utara diketahui menggunakan modus-modus tertentu untuk mengelabui petugas.
“Diamankan di Ternate, itu dari kargo rata-rata penegakan dari kiriman. Alamat terakhir Lelilef (Halmahera Tengah), Obi cuma satu atau dua cuman muaranya Lelilef cuman kita cegahnya di Ternate,” jelas Kepala Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini.
Ji









