Bea Cukai Ternate Ungkap Barang Ilegal Tanpa Cukai Mengarah ke Perusahaan Pertambangan

Barang ilegal
Pemusnahan ribuan barang tanpa Cukai (Foto: idetimur.com)

IDETIMUR — Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai Ternate yang dimusnahkan pada Selasa (30/8) sebagian besernya menuju ke industri pertambnagan di Halmahera, Maluku Utara.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan
berupa 305.640 batang Rokok, Liquid Vape 1.785 Ml dan minuman Beralkohol sebanyak 660 botol, hasil tangkapan Bea Cukai Ternate sejak 2019 sampai 2022.

Barang ilegal tampa cukai itu masuk wailayah Maluku Utara melalui jasa pengiriman kargo. Niilai barang sebesar Rp 700.15 Juta sementara kerugian negara sekitar Rp 300.50 Juta.

“Tidak di lengkapi cukai dari Jakarta, kita nagkapnya di Ternate tujuannya ke Halmahera (Lelilef). Kalau nagkapnya rata-rata di kargo laut,” jelas Kepala Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini, Selasa (8/30/2022).

Belum diketahui asal barang-barang ilegal tanpa cukai yang masuk ke Maluku Utara, namun pihak Bea Cukai akan mengungkapnya melalui proses penyidikan.

“Itu belum bisa di jawab, nanti kalau proses penyidikan itu bisa ke arah sana, tapi untuk sekarang belum bisa dibilang kalau itu produksi Jakarta atau luar Jakarta. tapi yang kita cegah adalah setelah sampai di Ternate kargo laut,” ucapnya.

Baca Juga: 300.660 Batang Rokok Dimusnahkan Bea Cukai Ternate

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ajar Septian Adhitama, menyatakan, penindakan barang tanpa cukai yang dilakukan Bea Cukai Ternate kali ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, ini terlihat dari jumlah Barang Bukti yang berhasil disita.

“Di tahun ini meningkat bisa mungkin hampir 100 persen di tahun ini ya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penindakan banyak di rokok nya, rokok yang tadi baru di tahun ini kan banyak ditemukan di jasa pengiriman,” jelasnya.

 

(Adji)