Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah telah meningkatkan status penanganan perkara proyek mangkrak Islamic Center dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Harianto Pane mengatakan, perkara ini telah ditangani dengan baik dan tinggal menunggu udit yang akan dilakukan oleh lembaga pemeriksa yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetap Tersangka Dugaan Korupsi WKDH Mantan Wagub, M. Al Yasin Ali
“Sekarang kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi di penyelidikan untuk mempertajam dan memperdalam. Nanti dalam waktu dekat kita akan ke BPKP untuk melakukan audit. Hasil dari audit intu nanti kita bisa menemukan kerugian negara,” katanya, Selasa (06/4/2025).
Sejauh ini kata pane, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi baik dari pihak tekanan maupun dari pihak dinas teknis.
“Siapa yang kita anggap keterkaitan lansung dari Dinas, dari Kontraktor sampai pelaksanaan proyek akan kita pertajam karena di penyelidikan sudah di pertajam,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembangunan gedung Islamic Center dikerjakan oleh CV Sentosa Star yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022, dengan anggaran sebesar Rp 3.4 miliar.
Adji








