WEDA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah, Syamsul Bahri Ismail, mengambil langkah cepat dalam merespons sejumlah catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Fokus utama diarahkan pada penguatan koordinasi dan integrasi data agar tata kelola penerimaan daerah menjadi lebih akurat. Langkah strategis ini mencuat menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti berbagai persoalan administratif hingga potensi kekurangan penerimaan pajak mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik senilai Rp7,91 miliar yang berkaitan dengan aplikasi sistem di Bapenda, belum terdatanya sejumlah wajib pajak di kawasan industri PT IWIP, hingga piutang PBB-P2 dan objek pajak reklame yang belum optimal.
Menanggapi hal tersebut, Syamsul Bahri Ismail menegaskan komitmen lembaganya untuk membenahi celah administrasi, khususnya yang bersinggungan dengan perizinan dan investasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan koordinasi guna melakukan sinkronisasi data melalui pemanfaatan akun turunan Online Single Submission (OSS).
“Koordinasi untuk sinkronisasi data melalui akun turunan OSS telah dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan data antarlembaga,” ujar Syamsul Bahri Ismail, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, langkah integrasi ini sangat krusial agar informasi yang dibutuhkan dalam proses pendataan serta administrasi perpajakan daerah dapat terhubung dengan lebih baik.
DPMPTSP menilai bahwa sinergi lintas sektoral menjadi kunci untuk mendata objek-objek pajak baru termasuk kawasan industri dan komersial di wilayah Halmahera Tengah yang terus berkembang yang sebelumnya belum terdaftar secara optimal.
Melalui penguatan sistem berbasis elektronik dan perbaikan koordinasi ini, DPMPTSP Halmahera Tengah berharap dapat mendukung pembaruan data wajib pajak secara berkala.
Upaya tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat administrasi perpajakan daerah, tetapi juga meningkatkan akurasi informasi yang menjadi landasan kuat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan. (*)








