Hukrim  

Perkara Pidum di Kejari Halut 50 Persen Kasus Pencabulan, Kejari Tidak Segan Tuntut Berat

Kekersan seksual
Foto: Ilustrasi (Istimewah)

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara luar biasa tinggi. Ini terlihat dari jumlah perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara dari Januari hingga Desember akhir tahun 2022 ini.

Dari 100 persen berbagai kasus tindak pidana umum yang diterima Kejari dari kepolisian Polres Halmahera Utara, 50 persennya adalah kasus kekerasan seksual atau pencabulan. Mirisnya lagi, para korban adalah anak-anak dibawah umur. Hal ini disampaikan lansung oleh Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:

Dugaan Korupsi di Perumda Ake Gale Dilaporkan ke Kejati Malut

“Kalau perkara kita ini sekitar ada 100 sampai 50 persen nya cabul sisanya penganiayaan baru perkatra yang lain. Kita dari tahun kemarin cukup tinggi, tahun kemarin total ada 126 sekarang kita sudah mendekati 109 tapi akhir bulan masih ada waktu ya,” jelas Agus.

Baca Juga:

Marak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kadis DP3A Malut Minta Aparat Tindak Tegas Para Pelaku

Sementara perkara cabul tersisa yang belum dilakukan penuntutan adalah perkara cabul yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dimana korbanny berjumlah 16 orang remaja dibawah 18 tahun.

Agus mengatakan, kasus cabul di Halmahera marak terjadi dan para korban rata-rata adalah anak dibawah umur. Sementara para pelaku merupakan orang terdekat dari korban itu sendiri.

“Kami di Halut itu banyak menangani perkara tindak pidana pencabulan nah kami, tidak segan-segan untuk menuntut perkara cabul itu tinggi rata-rata 10 tahun. Sehingga, dengan penanganan perkara yang tinggi itu dan tuntutan kita tinggi masyarakat menjadi sadar akan perbuatan dan semakin hari semakin berkurang kekerasan tindak pidana cabul atau pun pelecehan seksual,” ujarnya.

 

 

Ji