IDETIMUR — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait proyek pembangunan talud penahan tebing milik Dinas PUPR Malut, Kamis (14/7/2022).
Laporan pengaduan yang teregistrasi di PTSP Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut ini, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1.275.839.960 pada pekerjaan pembangunan talud yang selesai masa pemeliharaannya pada Juni 2022 kemarin.
Dalam laporan tersebut menyoroti adanya hasil pekerjaan talud yang diduga tidak sesuai mutu beton sehingga menyebabkan talud penahan tebing ini ambruk pada 10 Juli 2022.
Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, membenarkan perihal aduan yang diterima. Ia menyatakan, laporan ini akan ditindaklanjuti setelah rangkaian HBA 2022.
“Aduan ini terkait kegiatan proyek talud penahan tebing di Kalumata yang ambruk,” jelas Richard, ketika dikonfirmasi, di lantai satu Kantor Kejati, Ternate Tengah, Kamis sore.
Ia menambahkan, pada prinsipnya sebagai aparat penegak hukum semua aduan diterima.
“Nanti kita pelajari kemudian ditindaklanjuti setelah HBA (Hari Bhakti Adhyaksa,” tutupnya.
(Red)









