Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran rumah tangga oleh salah satu anggota kepolisian, Selasa (8/7/2025). Penyerahan laporan berlangsung di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial RT, yang mengaku sebagai istri siri dari anggota kepolisian berinisial Bripda MAC. Dalam keterangannya, RT menyebut bahwa Bripda MAC telah menikah secara siri dengannya, namun telah menelantarkan dirinya dan anaknya sejak tiga bulan terakhir.
“Terakhir saya diberi uang satu juta rupiah. Setelah itu, tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan,” ujar RT.
Baca Juga: Kabid Propam Datangi Korban Penipuan Oknum Anggota Polri
Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh Bidang Propam Polda Malut, dan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol Indra Pramana menyampaikan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.
“Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganannya akan dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian pelapor dalam menyampaikan aduan, serta menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan internal di tubuh Polri.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas institusi,” ujarnya.
RT pun mengapresiasi respons cepat dari Kabid Propam Polda Malut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan menghadirkan keadilan bagi dirinya dan anaknya.
“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya, kasus ini bisa segera selesai secara hukum dan adil,” tutupnya.
Red









