Awal tahun 2024, Karantina Maluku Utara melalui Pos Layanan Pelabuhan Laut Ahmad Yani berhasil menggagalkan penyelundupan unggas dua ekor ayam dewasa tanpa dokumen dan dilarang pemasukannya di Maluku Utara melalui Kapal KM. Alsudais asal Manado.
Keberadaan 2 ekor unggas dewasa ini ditemukan tanpa dokumen yang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sengaja diturunkan melalui samping kapal.
Baca Juga:
Sebelum Dikirim, Balai Karantina Uji LAB Puluhan Sapi Asal Tobelo
Berdasarkan peraturan Gubernur Maluku Utara No. 17 tahun 2007 tentang pengendalian lalulintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah maluku utara. unggas dewasa dilarang masuk ke Maluku Utara.
“Penyelundupan unggas seperti ini dapat membawa risiko serius terkait dengan kesehatan hewan dan masyarakat setempat, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan keamanan pangan serta mencegah masuknya penyakit yang dapat membahayakan kelestarian hewan,” ujar Alma Salim Religa ketua pokja Karantina Hewan, Rabu (10/1/2024).
Karantina Maluku Utara terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan, dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi perkarantinaan. Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Karantina Maluku Utara dalam menjaga keamanan wilayah dari potensi ancaman penyakit Hewan di Maluku Utara.
Red









