Mantan Anggota DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad dinilai jilat ludah sendiri setelah mengkritik kebijakan mantan Penjabat Ikram Malan Sangaji (IMS).
Pasalnya, Yadin sapaan Mantan Calon Anggota DPRD Provinsi ini, ikut terlibat skenario merancang APBD Halteng sehingga tidak berasalan ketika mengkritisi apa yang telah dia usul dan sepakati sendiri.
Hamdan Halil, Juru Bicara IMS-ADIL, melalui media ini menilai Yadin tidak konsisten dan terkesan berupaya menutupi kebobrokan pemerintahan Elang-Rahim yang dulu beliau kritisi.
Yadin di masa kepemimpinan Elang-Rahim begitu getol mengkritisi kebijakan Elang Rahim. Proyek-proyek bermasalah pemerintahan Elang-Rahim sejak dulu telah dikritik oleh Yadin bahwa proyek ini tidak tepat sasaran dan sudah diprediksi bakal meninggalkan masalah dikemudian hari
“Yadin sejak dulu sangat kritis terhadap pemerintahan Elang-Rahim bahkan terhadap proyek-proyek bermasalah setiap saat disoroti beliau,” ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Tim Pemenangan IMS-ADIL di Weda Utara Dilantik, Janji IMS Wujudkan Halteng Sejahtera
Ketika masa kepemimpinan IMS sebagai Penjabat Bupati Halteng, Yadin memberi masukan-masukan penting guna memperbaiki kebobrokan kepemimpinan Elang-Rahim, sehingga dirinya terlibat penuh selaku anggota DPRD mendorong politik anggaran yang lebih populis dan tepat sasaran dan berhasil mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
“IMS berhasil mendekatkan pemerintah kepada rakyat melalui sentuhan langsung pemberdayaan ekonomi rakyat sehingga rakyat tidak tenggelam dalam kebobrokan dan dosa pemerintahan elang rahim selama 5 tahun,” jelasnya.
Kebobrokan Pemerintahan Elang Rahim tersebut kini berupaya ditutupi Yadin denga kembali mengritik kebijakan IMS.
Sejumlah kebobrokan tersebut diantaranya sebagai berikut:
Elang Rahim Tinggalkan Utang selama 2017-2022 kepada pihak ketiga senilai 360 Milyar dan berhasil diselesaikan oleh IMS.
Defisit APBD 2023 mencapai 400 Milyar
Masalah pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur umum yang tidak dibayar elang rahim hingga disebut warga Dotte sebagai “Bupati Pangfoya Sedunia oleh Warga Dotte” masalah ini dengan cepat diselesaikan oleh IMS.
Elang Rahim meninggalkan Proyek bermasalah dan mangkrak yang totalnya nilainya mencapai Rp. 696.376.356.000, kini dilaporkan ke KPK untuk diusut tuntas karena terindikasi gratifikasi. Salah satu diantaranya Proyek GOR Fagogoru yang diduga Elang menerima gratifikasi berupa speed boot mewah bertuliskan “Elang Halmahera” kisaran harga di bawah 10 Milyar.
Masa pemerintahan Elang Rahim lebih mendorong proyek-proyek dengan nilai fantastis yang diduga ada modus operandi untuk mendapatkan fee beredar di kalangan kontraktor harus menyetor 10% dari nilai kontrak kepada Elang. Ini juga bakal diusut oleh KPK.
Akibatnya, sejumlah proyek bermasalah dengan skema Multiyears (MY) yang dulu dikritik Yadin menjadi momok menakutkan yang berusaha ditutupi. Hingga berakhirnya masa jabatan Elang Rahim proyek bermasalah ini menjadi bukti ketidakbecusan Elang Rahim memimpin Halmahera Tengah berusaha ditutupi Yadin, diantaranya:
GOR Fagogoru dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 160.617.714.000, tidak selesai hingga berakhir masa jabatan.
Proyek Destinasi Wisata Nusliko Park senilai Rp. 40.394.748.836, kini mulai rusak karena asal jadi. Proyek Pembangunan Sirkuit Motorcross senilai Rp 1.000.000.000, tidak selesai hingga berakhir masa jabatan.
Proyek Pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp. 3.469.009.000, tidak selesai hingga berakhirnya masa jabatan.
Proyek Pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp.1.271.000.000 (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 15.674.000.000, tidak selesai.
Proyek Pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak. Rp. 37.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan.
Proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan
Proyek Pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp. 10.000.000.000, mangkak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan.
Proyek Peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak 12.074.500.000, pekerjaan tidak selesai hingga akhir masa jabatan
Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp. 48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), pekerjaan proyek tidak selesai hingga akhir masa jabatan Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp. 286.946.889.887 APBD Tahun 2021, tidak selesai sampai berakhirnya masa jabatan
Proyek Penyedian Air Bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp. 52.422.436.000 Pembangunan Jalan Hotmix ke villa pribadi Elang di Nusliko.
Dan masih banyak lagi.
“Semasa aktif anggota DPRD, Yadin berhasil membersamai IMS mendorong Skenario APBD tepat sasaran, namun kini mengingkari keberhasilan IMS untuk menutupi Elang Rahim yang tidak becus mengurus daerah dan meninggalkan dosa serta beban daerah yang telah dibenahi IMS. Upaya menyerang IMS oleh Yadin cs adalah sebentuk kepanikan yang jagoannya kalang kabut diambang kekalahan Pilkada Halteng,” tutupnya.
Red









