Tiga Buruh Tewas Tertimbun Material Tambang di Haltim, Sekolah Critis Malut Desak Usut Tuntas PT MHM dan PT HTE

idetimur.com
Aksi berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan ft/ist

TERNATE – Insiden kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa di sektor pertambangan. Tiga buruh dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material tambang saat mengoperasikan alat berat di area kerja PT Mega Haltim Mineral (MHM). Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIT, di Desa Ekor, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tiga korban diketahui bernama Alief (asal Sulawesi Selatan), Rifaldy Datusolong (asal Sulawesi Utara), dan Alrasyid (asal Sulawesi Selatan). Ketiganya merupakan karyawan PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) yang tengah menjalani kontrak kerja dengan PT MHM.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden tersebut baru diketahui pihak keluarga sehari setelah kejadian. Informasi awal justru diperoleh dari rekan kerja para korban. Pihak keluarga mengaku telah mendesak agar identitas korban segera diumumkan secara terbuka. Namun, selama sekitar lima hari pascakejadian, mereka menilai kasus ini terkesan ditutupi oleh pihak PT MHM dan PT HTE.

Sekolah Critis Maluku Utara menilai kecelakaan kerja di sektor pertambangan bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia serta keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Mereka mencatat, setiap tahun selalu terjadi kecelakaan kerja di sektor ini, yang menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap buruh.

“Bahaya kecelakaan selalu dekat dengan buruh karena ruang kerja yang mengeksploitasi, mengintimidasi, dan minim demokrasi di tempat kerja. Ada hubungan langsung antara risiko kecelakaan dengan kondisi medan kerja, kesehatan alat produksi, standar jam kerja, upah, dan kualitas hidup buruh,” ungkap Acim, Koordinator Aksi, Kamis (5/2/2026).

Mereka menegaskan, kasus ini tidak semata-mata soal lemahnya pengawasan, tetapi juga diduga adanya pemaksaan buruh bekerja di luar batas kenyamanan, kemampuan, dan standar kelayakan kerja. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta hak-hak pekerja, yang berujung pada hilangnya nyawa.

Dalam pernyataannya, Sekolah Critis Maluku Utara juga menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap korban kecelakaan kerja. Sesuai regulasi, perusahaan wajib memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak-hak para korban.

Mereka juga mendesak ketegasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BPJS Ketenagakerjaan, Polda Maluku Utara, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Sekolah Critis Maluku Utara mengingatkan bahwa sesuai ketentuan hukum, termasuk Pasal 359 KUHP, perusahaan dan manajemen dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Atas peristiwa ini, Sekolah Critis Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja di PT MHM dan PT HTE.

2. Mendesak Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di PT MHM dan PT HTE.

3. Menuntut penghentian seluruh aktivitas produksi PT MHM dan PT HTE sampai proses investigasi serta pertanggungjawaban perusahaan terhadap korban dan keluarga diselesaikan.

4. Mendesak BPJS Ketenagakerjaan agar segera memberikan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga buruh yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut.

Mereka juga mengajak seluruh buruh, khususnya di lingkungan PT MHM dan PT HTE, untuk saling menjaga dan memperjuangkan hak-hak pekerja melalui perlawanan terhadap sistem kerja yang dinilai menekan dan mengeksploitasi. (mk)