JAKARTA – Tambang nikel PT Mineral Trobos yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara yang oleh dimiliki pengusaha David Glen Oei disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas РКН).
Dilansir dari inilah.com, langkah itu dilakukan setelah adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Satgas menilai pengelolaan area tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tim saat ini tengah melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas pengolahan kawasan hutan yang dinilai tidak sah, termasuk di wilayah Maluku Utara.
“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujar Barita kepada awak media, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, penertiban yang dilakukan tidak hanya berupa penyegelan, tetapi juga mencakup penguasaan kembali lahan oleh negara, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.
“Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas,” tuturnya.
Barita menegaskan, seluruh proses dijalankan secara terukur dan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. la memastikan Satgas bekerja secara akuntabel dan transparan dalam melakukan verifikasi dugaan pelanggaran.
“Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan,” jelasnya.
Barita menambahkan, langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha yang legal tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional,” katanya.
Sebelumnya, pemilik PT Mineral Trobos, David Glen Oei juga sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
David, yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United, pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara tersebut. (red)









