Teken PKS dengan BPN, Bupati Ikram Ingin Perlindungan Hukum untuk Tanah Warga Halteng 

idetimurmalut.com
Bupati Ikram dan Kepala BPN Halteng (tengah) usai melakukan penandatanganan PKS ft/idetimurmalut.com

TERNATE_Bupati Ikram Malan Sangadji melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah yang disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada pertemuan bersama seluruh kepala daerah wilayah Maluku dan Papua di Ternate, Sabtu (23/8/2025).

PKS ini bertujuan mempercepat pelaksanaan reformasi agraria di Halmahera Tengah, khususnya dalam percepatan sertifikasi lahan masyarakat. Menurut Bupati Ikram, legalitas kepemilikan tanah menjadi kunci penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Tadi juga kita sudah tanda tangani PKS dengan Kepala Kantor BPN Halmahera Tengah, sehingga kedepan kita ingin mempercepat memberikan sertifikat kepada masyarakat, agar legalitas kepemilikan rumah, kemudian perkebunan juga legal karena ini kalau belum ada sertifikat tetap saja masing menganggap bahwa lahan tersebut belum legal.

Lebih lanjut Bupati Ikram, menjelaskan dengan dasar historis kepemilikan suatu lahan bisa menjadi acuan untuk dilakukan penerbitan sertifikat.

“Tadi sudah sama-sama tandatangani PKS ini akan lebih mempermudah. Kami pemerintah daerah tidak hanya membantu dalam aspek kebijakan, juga kami ingin percepatan ini dengan mempercepat dengan pengukuran, penetapan batas sehingga memudahkan BPN Halmahera Tengah menerbitkan sertifikat,” harapnya.

 

 

Adji