Aliran sungai yang menjadi sumber irigasi lahan pertanian di Desa Bumi Putra, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dilaporkan mengalami pencemaran akibat aktivitas pertambangan nikel milik PT. Alam Raya Abadi (ARA).
Pencemaran tersebut berdampak serius terhadap kehidupan para petani yang menggantungkan hasil panennya dari sistem irigasi sungai.
Baca Juga: Jalur Cross Kendaraan Tambang PT Tekindo Energi Rusak Ruas Jalan dan Ancam Keselamatan Pengendara
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mengungkapkan, Limbah yang masuk ke aliran sungai mengalir langsung ke lahan pertanian, memicu ancaman gagal panen serta kerusakan ekosistem pertanian di wilayah tersebut.

“Jadi hasil dari lapangan telah membuktikan bahwa PT ARA telah melakukan pencemaran dan ini sangat merugikan lingkungan, khususnya masyarakat. Pertanian mereka tercemar dan air atau limbah tambang itu masuk ke lahan pertanian melalui irigasi,” ujar Sartono Halek, Kamis (22/5/2025).
Mereka juga mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Mereka juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera turun tangan.
“Jadi kami mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin pertambangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT ARA karena ini merupakan pelanggaran berat yang harus menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.
Lebih lanjut Sartono bilang, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menjelaskan persoalan pencemaran itu.
Adji









