Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 26 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota, Sabtu (24/2/2024).
PSU tersebar di 7 TPS di Kabupaten Halmahera Tengah, 4 TPS di Halmahera Timur, 5 TPS di Halmahera Utara, 3 TPS di Halmahera Barat, 2 TPS di Kota Ternate, 2 TPS di Kabupaten Pulau Morotai, 1 TPS di Kota Tidore, 1 TPS di Taliabu dan 1 TPS di Kabupaten Sula.
Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan antara lain, penyalahgunaan surat suara mencoblos dan pemanfaatan sisa surat suara, yang terjadi di TPS Desa Cinga-cinga, Halmahera Barat dimana sejumlah saksi kedapatan mencoblos 15 surat suara sisa untuk partai tertentu.
Baca Juga:
Pasangan Disabilitas Datangi TPS Salurkan Hak Pilih
Dan untuk mengantisipasi kembali terjadinya kecurangan, Bawaslu dan KPU Provinsi melakukan pengawasan ketat proses pemungutan suara ulang.
Sementara partisipasi masyarakat melakukan pencoblosan ulang di Kota Ternate masih tinggi. Antusias warga terlihat yang datang menyalurkan hak pilih mereka, Berbeda dengan di TPS 01 Kelurahan Makassar Timur hanya yang 1 kotak suara Presiden dan Wakil Presiden sepi pemilih.
Reni S. Abanjar, Ketua Devisi Data dan informasi KPU Maluku Utara menyampaikan, sampai sejauh ini distribusi logistik dan maupun pelaksanaan PSU berlansung aman.
“Cuman kalau untuk partisipasi pemilih kita belum tahu, nanti kita akan ketahui ketika selesai pelaksanaan penghitungannya, kita akan tahu di C daftar hadir DPT, C daftar hadir DPTB, C daftar hadir DPK kemudian di pengguna hak pilihnya. Itu jadi, yang datang pada hari Pemungutan Suara Ulang itu berapa presentasinya,” jelasnya.
Ji









