TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa, (9/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah S, selaku pengguna anggaran, dan M-R, selaku pelaksana kegiatan tahun 2023. Akibat tindakan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
“Selain daripada itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga juga menetapkan tersangka dalam perkara kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Richard.
Ia menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah.
“Untuk sementara waktu dua, dan kita yakinkan bahwa akan ada yang lain, bukan tidak menutup kemungkinan tetapi akan ada yang lain,” tambahnya.
Kejati Maluku Utara menilai bahwa penetapan para tersangka ini menjadi bukti keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara. (ji)









