Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Budidaya Udang Vaname di Desa Tuada, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara ternyata berdampak buruk pada lingkungan.
Saat penentuan lokasi proyek senilai Rp. 2078.942.098. itu, pihak rekanan CV. Jastaniah dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) turut memuluskan kejahatan berat terhadap lingkungan tersebut.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Miliaran, Proyek Budidaya Udang Vaname Terbengkalai
Dimana, pohon manggrove yang berfungsi sebagai ekologi dan merupakan benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar berada di lokasi proyek dibabat habis oleh pihak rekanan untuk memperlancar proses pekerjaan.
Selain sudah merugikan lingkungan, proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Budidaya Udang Vaname ini juga merugikan negara yang disebabkan oleh tidak bermanfaatnya proyek yang diperuntukan kelompok petani udang.
Diketahui, proyek ini dikelola oleh Ridwan Arsan PLT Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang juga PPK dengan pencairan awala setengah dari nilai kontrak, namun setelah pembatalan SK PLT oleh Gubernur Malut AGK saat itu, jabatan Kadis kembali kepada Abdullah Asagaf sehingga realisasi proyek 100 persen senilai Rp. 2078.942.098. dilakukan oleh Kadis DKP Abdullah Asagaf.
Ji









