Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani diduga kembali melakukan kampanye hitam berupa menyebarkan
berita bohong (Hoax), Fitnah, Adu Domba, dengan tujuan untuk menyerang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL).
Itu kembali terjadi pada kampanye Elang-Rahim yang dilaksanakan Sabtu 02 November 2024 di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Calon Bupati Edi Langkara dalam Orasi Politiknya menyeret Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil.
Dengan terang-terangan dihadapan warga Edi Langkara mengatakan bahwa, IMS-ADIL terlibat memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menyebut mobil dinas Pj. Bupati Halmahera Tengah dipenuhi alat peraga kampanye (APK) Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Elang dan Timnya Kembali Sebar ‘Hoax’
Juru Bicara IMS-ADIL, Hamdan Halil mengatakan bahwa, dengan jelas calon Bupati Edi Langkara diduga kuat dalam orasi politiknya menyebarkan ujaran
kebencian dan adu domba dengan menyebut Pj Bupati Halteng dengan 4 nama ASN asal Tepeleo sebagai penjahat demokrasi tanpa didukung dengan bukti.
“Ini jelas pelanggaran berat dan telah mencederai nilai-nilai demokrasi dengan membuat berita bohong (Hoax) untuk tujuan menjatuhkan lawan politik,” ungkap Hamdan, Jumat (8/11/2024).
Pernyataan calon Bupati Edi Langkara dalam kampanye tersebut telah berakibat pada distabilitas dan gejolak terganggunya keamanan sosial masyarakat Weda dan Patani.
Untuk itu, Tim IMS-ADIL dengan tegas resmi melaporkan Elang-Rahim kepada Badan Pengawas Pemilu, Halmahera Tengah, untuk segera di tindak.
“Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah segera memproses dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Edi Langkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Red









